ANGGARAN DASAR
YAYASAN LEMBAGA DAKWAH DAN PENDIDIKAN
ASY-SYIFA’
MUKADDIMAH
Bismillahirrahmanirrahim
Kesuksesan pembangunan manusia
sempurna (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada
kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini –
baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal –, insan-insan yang
bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah,
bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah
diwujudkan.
Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat dan inayah Allah,
maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) Yayasan Lembaga Dakwah Dan Pendidikan
Islam ASY-SYIFA’ sebagai berikut
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal1
Nama
Yayasan ini bernama ” Yayasan Lembaga Dakwah Dan Pendidikan Islam ASY-SYIFA’”
Pasal 2
Kedudukan
berkedudukan di Pondok Alam
Sugura-gura Kelurahan Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang .
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 3
Maksud
Yayasan
mempunyai maksud pendiriannya bergerak di bidang sosial, dakwah dan pendidikan.
Pasal 4
Tujuan
1.
Meningkatkan
Kwalitas SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan
kualitas beragama dan penididkan
2.
Mengembangkan
dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur,
berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap
agama, bangsa dan negara.
3.
Meningkatkan kwalitas keberagamaan masyarakat
4. Meningkatkan Kesejahteraan muslim yang kuarang
mampu
BABIII
WAKTU DAN LAMANYA
Pasal 5
Yayasan
ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal 16 April 2009, sesuai
Akta Notaris FAISAL A. WABER, S.H No. 4 tertanggal tanggal 16 April 2009
dan berlaku untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
BAB IV
AZAS
Pasal 6
Yayasan ini
berazaskan :
1) Al-Quran Dan Hadist
2) Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
BAB V
SIFAT
Pasal 7
Yayasan
ini bersifat terbuka, berdiri di atas dan untuk semua golongan dengan dasar
kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosia dan sebagai sarana pemersatul.
BAB VI
VISI DAN MISI
Pasal 8
Visi
Terciptanya masyarakat muslim yang bermartabat
Pasal 9
Misi
1. Membina Masyarakat berdasarkan keimanan
dan ketakwaan.
2. Membina akhlak dan budi pekerti.
3. Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
4. Menyebar semangat Keislaman secara inovatif.
5. Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi.
6. Menjadi pemersatu umat
BAB VII
UPAYA
Pasal 10
Untuk mencapai visi
dan misi ini, Yayasan ini berupaya
1.
Mendirikan
dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan.
2.
Menjalin
kemitraan dengan lembaga lain di luar Yayasan, baik pemerintah maupun swasta.
3.
Membentuk
kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju.
4.
Mengembangkan
unit usaha dan pendidikan
5.
Mengadakan
pelatihan kewirausahaan dan kepemimpianan serta wawasan keagamaan
BAB VIII
KEKAYAAN YAYASAN
Pasal 11
Kekayaan Yayasan ini
lebih berupa tanah, bangunan dan barang-barang inventaris yang terdiri dari :
1.
Bangunan masjid (1 buah) dan barang-barang
inventarisnya.
2.
Tanah Wakaf
seluas ¬+ 391 M2 yang diperoleh dari para waqif.
3.
Usaha-usaha
lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
4.
Alat-alat ekstrakurikuler ( marawis, rebana,
bulu tangkis, bola, futsal, dll).
5.
Wakaf,
gibah, gibah wasiat, dan semua kekayan harus digunakan sesuai dengan maksud dan
tujuan yayasan.
BAB IX
PENDIRI DAN PENGURUS YAYASAN
Pasal 12
Yayasan ini didirikan oleh :
1. H. Syafriont BY
2.
H. Dikun Effendi
3.
M. Muhson
4.
Alm. Basuki Kusbiakto
5.
Arief Purnama Adi
6.
H. Sunaryo
7.
Fahruddin
BAB X
ORGAN YAYASAN
Pasal 13
1. Yayasan Asy-syifa’
memiliki sedikitnya 3 organ yaitu
a.
Pembina
b.
Pengurus
c.
pengawas
2. Anggota organ
yayasan adalah orang yang aktif dan berperan dalam masyarakat dan yayasan
3. Setiap anggota
organ dilarang merangkap sebagai anggota organ lain dalam yayasan yang sama
Pasal 14
Pembina
1. Pembinaan Yayasan
dilaksanakan oleh pembina yang terdiri dari sedikitnya 1 orang
2. yang dapat diangkat menjadi pembina adalah:
-
Pendiri
yayasan atau yang ditunjuk oleh pendiri
-
Mereka yang
berdasarkan keputusan rapat pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi atau
berjasa dalam membantu melaksanakan kegitan yayasan untuk mencapai maksud dan
tujuan yayasan
3. para anggota
pembina memilih ketua diantara mereka
4. masa jabatan
pembina tidak ditentukan lamanya
5. keanggota pembina
berakhir karena :
-
Meninggal
dunia
-
Berhenti atas
permintaan sendiri
-
Diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat pembina
6. jika oleh sebab
apapun, Yayasan tidak lagi mmpunyai pembina dalam waktu 30 wajib dianggat
pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan pengurus dan pengawas.
7. Anggota Pembina
tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota
Pasal 15
Wewenang Pembina
1. menetapkan
perubahan Anggaran Dasar yayasan
2. mengangkat dan
memberhentikan pengurus dan pengawas
3. mentapkan
kebijakan umum Yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
4. mengesahkan
program kerja dan anggaran tahunan yayasan yang disipak oleh pengurus
5. memutuskan
penggabungan atau pembubaran yayasan
Pasal 16
Pengurus
1.
Pengurus adalah
organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
2.
Pengurus tidak
boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pasal
17
Pengangkatan
dan PemberhentianPengurus
1.
Pengurus
Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka
waktu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
2.
Ketua
pengurus yayasan hanya dapat diangkat untuk 2 (dua) masa jabatan berturut
turut.
Pasal 18
Susunan Pengurus
Sususunan Pengurus
sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.
seorang ketua;
b.
seorang
sekretaris;
c.
seorang
bendahara.
Pasal19
Hak
Dan Kewajiban Pengurus
Pengurus
meimiliki hak dan kewajiban
1.
Bertanggung
jawab penuh kepada pembina atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan
tujuan Yayasan.
2.
Menetapkan
Anggaran Rumah Tangga ( ART) yayasan dan peraturan lainya yang berguna untuk
yayasan
3.
Membuat
program kerja Setiap tahunnya dan dilaporkan kepada dewan pembina yayasan
4.
Pengurus
menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk
kepentingan dan tujuan Yayasan.
5.
Pengurus
Yayasan bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha
menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
6.
Jika
terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Yayasan harus mengisi secepat
mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran dewan
pembina yayasan
7.
Pengurus
dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan dengan
persetujuan pembina.
8.
Ketua
yayasan dan salah seorang anggota pengurus lainnya berhak mewakili yayasan dan
melakukan segala tindakan pengurusan maupun pemiliki kecuali untuk:
·
mengikat
Yayasan sebagai penjamin utang;
·
mengalihkan
kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
·
membebani
kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain
9.
Anggota
Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
·
terjadi
perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang
bersangkutan; atau
·
anggota
Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan
kepentingan Yayasan.
.
Pasal
21
Berakhiranya
kepengurusan
keanggota Pengurus
berakhir karena :
-
Meninggal
dunia
-
Berhenti atas
permintaan sendiri
-
Diberhentikan
berdasarkan keputusan rapat pembina
-
Telah habis
masa jabatan
PASAL22
Rapat Badan Pengurus
1.
Pengurus
Yayasan wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Yayasan dapat diadakan rapat sewaktu-waktu
secara insidental.
2.
Pengurus
Yayasan wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali.
3.
Pimpinan
rapat dipegang oleh Ketua Yayasan atau yang diberi mandat olehnya.
4.
Rapat
dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Yayasan, dan
keputusan diambil melalui suara terbanyak.
5.
Masing-masing
anggota berhak mengeluarkan pendapat.
6.
Seorang
pengurus Yayasan yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun
dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Yayasan.
Pasal 23
Pengawas
1.
Pengawas
sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas
2.
Pengawas
diangat dan diberhentikan oleh pembina berdasakan hasil rapat pembina
3.
Masa jabatan
pengawas selama 4 (empat) tahun dan dapat diberhentikan sewaktu waktu oleh
pembinasebelum habis masa jabatannya.
4.
Pengwasa
hanya bisa menjabat untuk 2 masa jabatan berturut turut.
5.
Pengawas
tidak boleh merangkap sebagai Pengurus.
Pasal 24
Hak dan Kewajiban Pengawas
Pengawas memiliki hak dan kewajiban
1.
Mengawasi
kegiatan pengurus
2.
Memberikan
nasihat kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
3.
Pengawas
membirikan laporan kepada pembina
Pasal 25
Struktur Organ Yayasan
Lembaga Dakwah dan Pendidkan Asy-Syifa’
Struktur organ Yayasana
Asy-Syifa’ Terdiri dari
Dewan
Pembina : 1.
H. Syafriont
2.
H.Dikun Effendi
3.
Hj. Amik
Pengawas : . H. Bambang widagdo
Pengurus Yayasan
:
Ketua : M.
Muhson
Sekretaris
: H. Arief Purnama Adi
Bendahara
: Imam
Wahyudi
Anggota : H.
Ikhsanuddin
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL26
Segala
sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus
Yayasan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
TAHUN BUKU
PASAL 27
Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan.
BAB XII
PEMBUBARAN
PASAL 28
Yayasan ini bisa
dibubarkan oleh dan bila:
1. Yayasan ini
dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar
ketentuan yang ada.
2. Yayasan ini dapat
dibubarkan oleh rapat gabungan pembina, pengawas dan pengurus Yayasan yang
sengaja diadakan untuk itu, dihadiri
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat
tersebut.
3. Sisa harta kekayaan
Yayasan diserahkan kembali pada Yayasan/badan sosial/pendidikan yang seazas dan
mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini.
BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
PASAL 29
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja
diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang
hadir.
BAB XIV
LAIN-LAIN
PASAL30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara
musyawarah kekeluargaan oleh pembina Yayasan.
Ditetapkan
di : Malang
Tanggal : 21 Februari
2016
Pimpinan Rapat
H. SYAFRION BY.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Yayasan Lembaga Dakwah dan Pendidikan
ASY-SYIFA’
BAB I
KELEMBAGAAN
Pasal
1
Yayasan Lembaga Dakwah Dan Pendidikan Islam ASY-SYIFA’ memiliki 2 lembaga yakni :
1. Lembaga Ketakmiran
2. Lembaga TPQ
BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 2
Kewajiban
1) Kewajiban
Pengurus :
a) Mentaati AD/ART Yayasan. Dan Undang undang Yayasan
b) Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.
Pasal3
Hak
2) Hak Pengurus :.
a) Memberikan pendapat dan saran-saran.
b) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c) Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Yayasan.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Ketakmiran
1. Ketua
a. Menjalankan roda keberlangsungan hidup ketakmiran.
b. Membuat program yang medukung keberlangsungan dan
kemakmuran masjid
c. Memberi penjelasan kepada masyarakat Aktivitas
ketakmiran
d. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus
berdasarkan keputusan rapat takmir
e. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Ketakmiran
f. Mengawasi dan memeriksa keuangan Ketakmiran
g. Melaporkan setiap kegiatanya kepada pengurus
yayasan
2.
Sekretaris,
mempunyai tugas dan wewenang :
a)
Mewakili
Ketua apabila berhalangan.
b)
Membantu
tugas-tugas Ketua
c)
Membuat nomor
kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk
d)
Menyusun dan
mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi
Ketakmiran.
3. Bendahara,
mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Menerima,
membukukan dan mengamankan keuangan ketakmiran.
b.
Mendistribusikan
keuangan berdasarkan anggaran.
c.
Menyampaikan
laporan berkala kepadaPengurus yayasan dan Masyarakat
d.
Mengelola dan
mengembangkan keuangan ketakmiran
e.
Saldo di
ketakmiran tidak boleh lebih dari Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta Ruriah)
selebihnya di setorkan ke rekening yayasan
f.
Pelaporan
keuangan dan Administrasi di bantu oleh seorang pegawai.
D. Lembaga TPQ
1. Ketua mempunyai tugas dan wewenang :
a. Menjalankan roda keberlangsungan hidup TPQ
b. Membuat Kurikulum yang medukung keberlangsungan TPQ
c. Memberi penjelasan kepada Wali Santri tentang
AktivitasTPQ
d. Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja TPQ
e. Mengawasi dan memeriksa keuangan TPQ
f. Melaporkan setiap kegiatanya kepada pengurus
yayasan
2.
Sekretaris,
mempunyai tugas dan wewenang :
a.
Mewakili
Ketua apabila berhalangan.
b.
Membantu
tugas-tugas Ketua
c.
Membuat nomor
kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk
d.
Menyusun dan
mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi
Ketakmiran.
3. Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
g.
Menerima,
membukukan dan mengelola keuangan TPQ
h.
Mendistribusikan
keuangan berdasarkan anggaran.
i.
Menyampaikan
laporan berkala kepada Ketua TPQ
BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 5
1)
Pengangkatan
a)
Pengurus Ketakmiran dan TPQ; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui
rapat anggota Pengurus.
b)
Staf/pegawai Ketakmiran dan TPQ; pengangkatan Staf dilaksanakan dengan prosedur
sebagai berikut :
(1)
Rekruitment oleh ketua yayasan
(2)
Meminta rekomendasi kepada pembina yayasan Lembaga Dakwah dan Pendidikan
Asy-Syifa’
(3) Pengengesahan
yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan dan atau pembina.
2)
Pemberhentian
a)
Pemberhentian anggota Pengurus dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga
BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN
Pasal 7
Kriteria Ketua Takmir Dan Lembaga
Pendidikan
1. Kriteria :
a. Aktif dalam pemakmuran masjid
b. berwawasan luas dan tidak sektarian
serta mempunyai sifat mengayomi
c. bermazab ahlisunah wal jamaah
c, peduli terhadap isu isu penting yang
berkembang di jamaah atau masyarakat.
d. Aspiratif, inisiatif, dinamis dan penggerak
sebagai pemakmur masjid
2) Profil yang diutamakan :
a)
Mampu membaca al-Qur’an dengan fasih.
b)
Memiliki pengetahuan dan peduli terhadap perkembangan sosial kemasyarakatan.
c)
Sehat jasmani dan mental.
d)
Berakhlaqmulia
e)
Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmu agama.
f)
Memiliki loyalitas dan bertanggungjawab kepada Yayasan.
g)
Bisa menjadi teladan bagi jamaah
BAB VI
PENGURUS DAN MASA JABATAN
Pasal 8
Masa Jabatan
masa jabatann
Pengurus ketakmiran dan TPQ adalah 5
tahun dan dapat dipilih kembali. 1 kali periode
Pasal 9
Pengurus
A. Pengurus
Ketakmiran, Terdiri dari:
Penasehat : Fahruddin
Ahmadi
Ketua Takmir :
H. Sukri Pawira
Sekertaris : H. Nurhadi
Bendahara : H. Trisulo
Sie PHBI/Peribadatan : Totok
Aziz Muslim
H. Imam Agus Basuki
M. Zuhairuddin
Sie Pemeliharaan : H. Didik Nurhadi
Trisunu Marlin
Joko
Amin
Sie. Sosial
Kemasyarakatan : H. Sunaryo
H. Ainin
Staff Harian
: Eri Sahabudin
B. Pengurus Pendidikan
dan TPQ, Terdiri dari:
Ketua
TPQ : Hj.
Sri Endah Tabiati
Wakil
Ketua :
Hj. Ratna Shofia
Bendahara : Hj. Anik
Ambarwati
Sekertaris : Muhammad
Zuhairuddin
BAB VII
RAPAT-RAPAT
Pasal 10
1) Rapat pengurus
diadakan sesuai dengan ketetentuan Anggaran Dasar Yayasan
2) Rapat Ketakmiran/TPQ/ Unit lainya diadakan sesuai ketentuan masing-masing,
dan dipimpin oleh ketua unit masing masing atau yang di beri mandat.
3) Rapat penyusunan pogram kerja masing masing unit diadakan dengan program
bulanan, tahunan dan jangka panjang
4) Rapat koordinasi gabungan Yayasan dengan setiap unit di adakan sekurangnya satu kali dalam 1 tahun.
BAB VIII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN
Pasal 11
1) Infaq Jamaah
2) Pendapatan bulanan berupa Infaq santri
TPQ.
3) Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a) Pendaftaran.
b) DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) dari pihak ketiga.
c) Pendapatan lain yang bersifat insidentil.
4) Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat.
Pasal 12
1) Semua dana wajib
disetorkan kepada Yayasan melalui rekening yayasan c/q pembina
2) Dana yang dikelola sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya
3) Pengeluaran uang
yayasan di lakukan bendahara atasa persetujuan pembina yayasan
BAB IX
BISYARAH
Pasal 13
Bisyarah terdiri dari
:
1) Guru TPQ, dan pegawai yayasan,
BAB X
SARANA DAN PRASARANA YAYASAN
Pasal 14
1) Semua pengadaan
sarana dan prasarana Yayasan dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana
dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Yayasan.
2)
Perawatan sarana dan prasarana Yayasan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan
dibebankan pada keuangan unit.
3)
Setiap pelaksanaan pembangunan harus di koordinasikan dengan pembina, pengawas,
dan pengurus Yayasan.
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 15
1) ART akan ditinjau
kembali bila dianggap perlu.
2) Koreksi terhadap
ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
3) Setiap komponen yayasan
Asy-Syifa’ diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini.
4) Peraturan ini
berlaku sejak ditetapkan.
5) Hal-hal yang belum
diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan.
Ditetapkan
di : Malang
Tanggal : 21 Februari
2016
PimpinanRapat
H. SYAFRION BY.