Rabu, 19 Juli 2017

Masjid Asy Syifa' Dinoyo Adalah Simbol Toleransi dan Persatuan Umat

Pelaksanaan Sholat ID di halaman masjid Asy Syifa'
Malang. Islam merupakan agama yang rahmatan lil alamiin. perbedaan menjadi hal yang wajar yang tidak seharusnya menjadi perpecahan. seperti diketahui di Indonesia terdapat berbagai organisasi Islam dengan latar belakang pemaham yang berbeda. Seperti mata Air yang mengalir dari satu sumber(Qur'an dan Hadisth)  yang kemudian mengalir melalui  sungai yang berbeda beda ( NU, Muhamadiah, NW, HTI, dll) untuk menyejukan bumi yang luas ini, akan tetapi sebanyak apapun sungai itu semuanya akan bermuara  di laut juga (Surga) selama ia masih mengikuti aliran sesui tuntunan yang telah digariskan Allah SWT melalui Rasulullah SAW, sehingga tidak ada yang saling meyalahkan tapi menebar kesejukan. Itulah perumpamaan yang bisa digambarkan.

Mungkin perumpamaan di atas menjadi terlihat nyata ketika semua golongan itu berbaur menjadi satu dalam satu wadah tanpa ada perselisihan dan perpecahan. hal ini terlihat di sebuah masjid bernama Masjid Asy Syifa, Masjid  yang berlokasi di Perumahan Pondok Alam Sigura gura dinoyo Kota Malang dengan latar belakang masyarakat yang hetrogen dari berbagai golongan NU, Muhamadiah dll bahkan berbeda agama, masjid ini  bisa menjadi salah salah satu contoh akan persatuan dalam perbedaan.  Ada berberapa hal unik dalam masjid ini. seperti berikut

1. Sholat Tarawih dengan 2 metode dalam satu malam.
Sholat tarawih di Masjid Asy Syifa' tergolong unik, dimana  terdapat dua imam sholat dalam pelaksanaanya, hal ini dikarenakan ada dua kelompok masyarakat yang mengikuti dua bilangan rakaat yang berbeda. Kelompok pertama yang mengikuti bilangan 8 rakaat tarawih dengan 3 rakaat witir. kelompok kedua dengan 20 rakaat tarwih + 3 witir. sehingga untuk menaungi dan memfasilitasi semua golongan dilakukan metode tarwih dua bilangan. Bagaimana metode pelaksanaanya? Saat Imam kelompok pertama menjadi Imam sholat, maka Imam kelompok kedua menjadi makmum di belakangnya. Setelah Imam kelompok pertama selesai, maka dia dan jamaahnya akan mundur kemudian Imam kelompok kedua akan melanjutkan sholat tarwih bersama jamahnya higga genap 20. Yang lebih menarik lagi, begitu sholat tarawih selesai kedua kelompok tersebut kembali berbaur menjadi satu untuk melaksanakan Tadarus Qur'an bersama. 

2. Sholat Subuh Kadang Pakai Qunut Kadang Tidak Paki Qunut (tergantung Imam).
seperti diketahui, dalam pelaksanaan sholat subuh ada kelompok yang membaca qunut dengan suara keras, dan ada yang tidak baca qunut. hal unik terlihat di masjid Asy Syifa', diman ima  kadang qunut dan kadang tidak,  makmum pun akan mengikuti imam, saat imamnya baca qunut, semua makmum mengangkat tangan dan mengamiini, akan tetapi ketika imamnya tidak pakai qunut semua makmum akan mengikuti imam. tidak ada pertentangan dalam hal ini. semua golongan menerima dan megikuti imam

Membaur:Penyembelihan Hewan Qurban dibantu Non-Islam

3. Non-Muslim Ikut Membantu Penyembelihan Hewan Qurban
Penyeblihan hewan qurban merupakan ibadah khusus untuk umaat Islam dalam momen Idul Adha. namun bagaiman jika Non-Islam ikut berperan? Seprti telah disampaikan diatas, masyarakat disekitar masjid yang hetrogen, yang tidak hanya berisikan orang Islam yang berbeda mazab saja, namun juga terdapat agama di luar Islam(non-muslim).  Namun hal itu tidak menjadikan susunan masyarakat terpecah belah. Momen idul adha adalah moment untuk menunjukan persatuan dan toleransi beragama. Masyarakat Non Muslim ikut membatu dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban bersama masyarakt muslim lainya. Suasana akarab terlihat didalamnya sehingga terlihat adem. Begitu penyembelihan selesai masyarakat Muslim akan membagikan daging Qurban kepada masyarakat sekitar termasuk masyarakat Non-Muslim. Hal serupa juga terlihat saat pelaksanaan Hal Bi Halal setelah idul Fitri  dimana masyarakat non-muslim akan ikut dalam pelaksanaanya, bahkan tidak jarang mereka terlibat dalam kepanitiaan. 

Ini lah seharusnya yang harus ditunjukan oleh seluruh masyaraat. dimana Islam hadir sebagai rahmatan lil alamin. yang menjadi penyejuk untuk semua golongan. perbedaan bukan menjadi alasan untuk saling menghujat dan menjatuhkan. Tapi justru menjadi sebuah warna yang memberikan keindahan. 

Oleh :E.S

Rabu, 07 Desember 2016

CONTOH SURAT UNDANGAN PENGAJIAN



LEMBAGA  PENDIDIKAN DAN DAKWAH
TAKMIR MASJID ASY-SYIFA’
Alamat : Perum Pondok Alam Sigura-Gura B4/15 Rw VII Kelurahan Dinoyo Lowokwaru Malang.


 


Nomor             : 11/Asy-Syifa’/VIII/2015                              Malang, 20 Agustus 2015
Lampiran         : -
Hal                  : UNDANGAN RAPAT IDUL ADHA

Kepada
Yth. Bapak/Ibu/Sdr/Sdri............................
Di tempat


Assalamu'alaikum  Wr. Wb.

Alhamdulillah wasy-syukru lillah kita panjatkan ke hadirat Allah Swt atas segala rahmat, taufiq, hidayah serta inayah-Nya sehingga kita bisa menjalankan aktifitas kita sehari-hari.. Amin.

Berkaitan dengan Akan datangnya Idul Adha maka kami mengundang Bapak/Ibu/Saudara/Saudari untuk menghadiri acara Rapat pembentukan panitia kurban, yang insya Allah akan diadakan pada:

Hari/tanggal             : Sabtu, 22 Agustus 2015
Waktu                      : Pukul 19:00 WIB( Ba’da Isya)-Selesai
Tempat                     : Masjid Asy-Syifa'

Demikian undangan ini disampaikan, atas partisipasinya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum  Wr . Wb.



KETUA TA’MIR





H. SUKRI PAWIRA





 

AD/ART Lembga Dakwah Dan Pendidikan Masjid Asy Sifa



ANGGARAN DASAR
YAYASAN LEMBAGA DAKWAH DAN PENDIDIKAN
ASY-SYIFA’

MUKADDIMAH

Bismillahirrahmanirrahim
Kesuksesan pembangunan manusia sempurna (insan kamil) dan pembinaan masyarakat Islam, banyak terfokus pada kesempurnaan proses pendidikan. Dengan kesempurnaan proses pendidikan ini – baik pendidikan yang berorientasi hati maupun akal –, insan-insan yang bertaqwa, berbudi luhur, berilmu yang amaliyah dan beramal ilmiyah, bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara, diharapkan lebih mudah diwujudkan.
Atas dasar itu semua, dengan mengharap taufiq, hidayat  dan inayah Allah, maka disusunlah Anggaran Dasar (AD) Yayasan Lembaga Dakwah Dan Pendidikan Islam  ASY-SYIFA’ sebagai berikut
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal1
 Nama

Yayasan ini bernama ” Yayasan Lembaga Dakwah Dan Pendidikan Islam  ASY-SYIFA’”

Pasal 2
Kedudukan
berkedudukan di  Pondok Alam Sugura-gura Kelurahan Dinoyo Kec. Lowokwaru Kota Malang .

BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 3
Maksud

Yayasan mempunyai maksud pendiriannya bergerak di bidang sosial, dakwah dan pendidikan.
Pasal 4
Tujuan
1.      Meningkatkan Kwalitas SDM dan fasilitas pendidikan demi tercapainya upaya peningkatan kualitas beragama dan penididkan
2.      Mengembangkan dakwah Islamiyah di masyarakat demi terciptanya muslim taqwa, berbudi luhur, berpengetahuan mempuni, cakap dan terampil serta bertanggungjawab terhadap agama, bangsa dan negara.
3.       Meningkatkan kwalitas keberagamaan masyarakat
4.      Meningkatkan Kesejahteraan muslim yang kuarang mampu

BABIII
WAKTU DAN LAMANYA

Pasal 5

Yayasan ini terdaftar secara resmi di kantor notaris pada tanggal 16 April 2009, sesuai Akta Notaris  FAISAL A. WABER, S.H No. 4 tertanggal tanggal 16 April 2009 dan berlaku  untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.


BAB IV
AZAS

Pasal 6
Yayasan ini berazaskan :
1)    Al-Quran Dan Hadist
2)    Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

BAB V
SIFAT

Pasal 7

Yayasan ini bersifat terbuka, berdiri di atas dan untuk semua golongan dengan dasar kekeluargaan dan gotong-royong serta berjiwa sosia dan sebagai sarana pemersatul.

BAB VI
VISI DAN MISI

Pasal 8
Visi

Terciptanya masyarakat muslim yang bermartabat

Pasal 9
Misi
1.    Membina Masyarakat berdasarkan keimanan dan ketakwaan.
2.    Membina akhlak dan budi pekerti.
3.    Meningkatkan pelayanan pendidikan bagi masyarakat.
4.    Menyebar semangat Keislaman secara inovatif.
5.    Mengantarkan peserta didik menggapai prestasi.
6.    Menjadi pemersatu umat


BAB VII
UPAYA

Pasal 10
Untuk mencapai visi dan misi ini, Yayasan ini berupaya
1.      Mendirikan dan merawat masjid sebagai sentral kegiatan pendidikan keislaman/keagamaan.
2.      Menjalin kemitraan dengan lembaga lain di luar Yayasan, baik pemerintah maupun swasta.
3.      Membentuk kader-kader muslim bermental Islami dan berperadaban maju.
4.      Mengembangkan unit usaha dan pendidikan
5.      Mengadakan pelatihan kewirausahaan dan kepemimpianan serta wawasan keagamaan


BAB VIII
KEKAYAAN YAYASAN

Pasal 11
Kekayaan Yayasan ini lebih berupa tanah, bangunan dan barang-barang inventaris yang terdiri dari :
1.       Bangunan masjid (1 buah) dan barang-barang inventarisnya.
2.      Tanah Wakaf seluas ¬+ 391 M2 yang diperoleh dari para waqif.
3.      Usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
4.       Alat-alat ekstrakurikuler ( marawis, rebana, bulu tangkis, bola, futsal, dll).
5.      Wakaf, gibah, gibah wasiat, dan semua kekayan harus digunakan sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

BAB IX
PENDIRI DAN PENGURUS YAYASAN

Pasal 12
Yayasan ini didirikan oleh :
1. H. Syafriont BY
2. H. Dikun Effendi
3. M. Muhson
4. Alm. Basuki Kusbiakto
5. Arief Purnama Adi
6. H. Sunaryo
7. Fahruddin

BAB X
ORGAN YAYASAN

Pasal 13
1. Yayasan Asy-syifa’ memiliki sedikitnya  3 organ yaitu
a. Pembina
b. Pengurus
c. pengawas
2. Anggota organ yayasan adalah orang yang aktif dan berperan dalam masyarakat dan yayasan
3. Setiap anggota organ dilarang merangkap sebagai anggota organ lain dalam yayasan yang sama

Pasal 14
Pembina

1. Pembinaan Yayasan dilaksanakan oleh pembina yang terdiri dari sedikitnya 1 orang
2.  yang dapat diangkat menjadi pembina adalah:
-        Pendiri yayasan atau yang ditunjuk oleh pendiri
-        Mereka yang berdasarkan keputusan rapat pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi atau berjasa dalam membantu melaksanakan kegitan yayasan untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan
3. para anggota pembina memilih ketua diantara mereka
4. masa jabatan pembina tidak ditentukan lamanya
5. keanggota pembina berakhir karena :
-        Meninggal dunia
-        Berhenti atas permintaan sendiri
-        Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina
6. jika oleh sebab apapun, Yayasan tidak lagi mmpunyai pembina dalam waktu 30 wajib dianggat pembina berdasarkan keputusan rapat gabungan pengurus dan pengawas.
7. Anggota Pembina tidak boleh merangkap sebagai anggota Pengurus dan/atau anggota

Pasal 15
Wewenang Pembina

1. menetapkan perubahan Anggaran Dasar yayasan
2. mengangkat dan memberhentikan pengurus dan pengawas
3. mentapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan anggaran dasar yayasan
4. mengesahkan program kerja dan anggaran tahunan yayasan yang disipak oleh pengurus
5. memutuskan penggabungan atau pembubaran yayasan



Pasal 16
Pengurus

1.             Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
2.             Pengurus tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Pasal 17
Pengangkatan dan PemberhentianPengurus

1.      Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
2.      Ketua pengurus yayasan hanya dapat diangkat untuk 2 (dua) masa jabatan berturut turut.

Pasal 18
Susunan Pengurus

Sususunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a.              seorang ketua;
b.             seorang sekretaris;
c.              seorang bendahara.

Pasal19
Hak Dan Kewajiban Pengurus
Pengurus meimiliki hak dan kewajiban
1.        Bertanggung jawab penuh kepada pembina atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
2.        Menetapkan Anggaran Rumah Tangga ( ART) yayasan dan peraturan lainya yang berguna untuk yayasan
3.        Membuat program kerja Setiap tahunnya dan dilaporkan kepada dewan pembina yayasan
4.        Pengurus menjalankan tugas dengan itikad baik, dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
5.        Pengurus Yayasan bertindak mengatur pembagian pekerjaan diantara mereka dan berusaha menjalankan pekerjaan itu sebaik-baiknya.
6.        Jika terdapat lowongan kepengurusan, maka pengurus Yayasan harus mengisi secepat mungkin, baik diambil dari mereka sendiri maupun orang luar, atas saran dewan pembina yayasan
7.        Pengurus dapat mengangkat dan memberhentikan pelaksana kegiatan Yayasan dengan persetujuan pembina.
8.        Ketua yayasan dan salah seorang anggota pengurus lainnya berhak mewakili yayasan dan melakukan segala tindakan pengurusan maupun pemiliki kecuali untuk:
·         mengikat Yayasan sebagai penjamin utang;
·         mengalihkan kekayaan Yayasan kecuali dengan persetujuan Pembina; dan
·         membebani kekayaan Yayasan untuk kepentingan pihak lain

9.        Anggota Pengurus tidak berwenang mewakili Yayasan apabila:
·         terjadi perkara di depan pengadilan antara Yayasan dengan anggota Pengurus yang bersangkutan; atau
·         anggota Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan Yayasan.
.




Pasal 21
Berakhiranya kepengurusan

keanggota Pengurus berakhir karena :
-        Meninggal dunia
-        Berhenti atas permintaan sendiri
-        Diberhentikan berdasarkan keputusan rapat pembina
-        Telah habis masa jabatan


PASAL22
Rapat Badan Pengurus

1.    Pengurus Yayasan wajib mengadakan rapat internal sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali, dan jika dianggap perlu oleh pengurus Yayasan dapat diadakan rapat sewaktu-waktu secara insidental.
2.    Pengurus Yayasan wajib mengadakan rapat evaluasi kinerja kepengurusan sebulan sekali.
3.    Pimpinan rapat dipegang oleh Ketua Yayasan atau yang diberi mandat olehnya.
4.    Rapat dianggap sah jika dihadiri oleh lebih dari separuh pengurus Yayasan, dan keputusan diambil melalui suara terbanyak.
5.    Masing-masing anggota berhak mengeluarkan pendapat.
6.    Seorang pengurus Yayasan yang berhalangan hadir, tidak dapat diwakilkan kepada siapapun dan suaranya dianggap gugur, kecuali ada kebijakan tertentu dari Ketua Yayasan. 
Pasal  23
Pengawas

1.    Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas
2.    Pengawas diangat dan diberhentikan oleh pembina berdasakan hasil rapat pembina
3.    Masa jabatan pengawas selama 4 (empat) tahun dan dapat diberhentikan sewaktu waktu oleh pembinasebelum habis masa jabatannya.
4.    Pengwasa hanya bisa menjabat untuk 2 masa jabatan berturut turut.
5.    Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pengurus.

Pasal 24
Hak dan Kewajiban Pengawas
Pengawas memiliki hak dan kewajiban
1.      Mengawasi kegiatan pengurus
2.      Memberikan nasihat kepada pengurus baik diminta maupun tidak diminta.
3.      Pengawas membirikan laporan kepada pembina




Pasal 25
Struktur Organ Yayasan Lembaga Dakwah dan Pendidkan Asy-Syifa’

Struktur organ Yayasana Asy-Syifa’ Terdiri dari
Dewan Pembina    :     1. H. Syafriont
2. H.Dikun Effendi
3. Hj. Amik

Pengawas                    : . H. Bambang widagdo


Pengurus Yayasan :
Ketua                                  :  M. Muhson
Sekretaris                                        :  H. Arief Purnama Adi
Bendahara                                      : Imam Wahyudi 
 
Anggota                                         : H. Ikhsanuddin

                                                      



BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

PASAL26
Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau peraturan-peraturan lainnya, yang akan disusun oleh Pengurus Yayasan dan tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

TAHUN BUKU
PASAL 27
Tahun buku Yayasan selalu ditutup pada akhir periode kepengurusan.


BAB XII
PEMBUBARAN

PASAL 28
Yayasan ini bisa dibubarkan oleh dan bila:
1. Yayasan ini dapat dibubarkan oleh pemerintah yang berwenang bila dinilai melanggar ketentuan yang ada.
2. Yayasan ini dapat dibubarkan oleh rapat gabungan pembina, pengawas dan pengurus Yayasan yang sengaja diadakan untuk itu, dihadiri  sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari yang hadir dalam rapat tersebut.
3. Sisa harta kekayaan Yayasan diserahkan kembali pada Yayasan/badan sosial/pendidikan yang seazas dan mempunyai tujuan yang sama dengan Yayasan ini.

BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

PASAL 29
Anggaran Dasar ini hanya dapat dirubah pada rapat pengurus lengkap dan sengaja diadakan untuk itu oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota yang hadir.



BAB XIV
LAIN-LAIN
PASAL30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur secara musyawarah kekeluargaan oleh pembina Yayasan.




Ditetapkan di    : Malang
Tanggal : 21 Februari 2016

Pimpinan Rapat                 





H. SYAFRION BY.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Yayasan Lembaga Dakwah  dan Pendidikan ASY-SYIFA’


BAB I
KELEMBAGAAN
                                                                     Pasal 1
Yayasan Lembaga Dakwah Dan Pendidikan Islam  ASY-SYIFA’ memiliki 2 lembaga yakni :
1. Lembaga Ketakmiran
2. Lembaga TPQ

BAB II
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 2
Kewajiban
1) Kewajiban Pengurus  :
a) Mentaati AD/ART Yayasan. Dan Undang undang Yayasan
b) Memelihara dan menjaga nama baik Yayasan.

Pasal3
Hak
2) Hak Pengurus :.
a) Memberikan pendapat dan saran-saran.
b) Membela diri atau memperoleh pembelaan.
c) Memperoleh penghargaan dan menggunakan fasilitas Yayasan.


BAB III
TUGAS DAN WEWENANG

Pasal 4
Ketakmiran
1.    Ketua
a.       Menjalankan roda keberlangsungan hidup ketakmiran.
b.      Membuat program yang medukung keberlangsungan dan kemakmuran masjid
c.       Memberi penjelasan kepada masyarakat Aktivitas ketakmiran
d.      Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus berdasarkan keputusan rapat takmir
e.       Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja Ketakmiran
f.       Mengawasi dan memeriksa keuangan Ketakmiran
g.      Melaporkan setiap kegiatanya kepada pengurus yayasan

2.    Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a)    Mewakili Ketua apabila berhalangan.
b)   Membantu tugas-tugas Ketua
c)    Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk
d)   Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Ketakmiran.

3. Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
a.       Menerima, membukukan dan mengamankan keuangan ketakmiran.
b.      Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
c.       Menyampaikan laporan berkala kepadaPengurus yayasan dan Masyarakat
d.      Mengelola dan mengembangkan keuangan ketakmiran
e.       Saldo di ketakmiran tidak boleh lebih dari Rp. 10.000.000 ( Sepuluh juta Ruriah) selebihnya di setorkan ke rekening yayasan
f.       Pelaporan keuangan dan Administrasi di bantu oleh seorang pegawai.

D. Lembaga TPQ
1.    Ketua mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Menjalankan roda keberlangsungan hidup TPQ
b.    Membuat Kurikulum yang medukung keberlangsungan TPQ
c.    Memberi penjelasan kepada Wali Santri tentang AktivitasTPQ
d.   Membuat Rancangan Anggaran Penerimaan dan Belanja TPQ
e.    Mengawasi dan memeriksa keuangan TPQ
f.       Melaporkan setiap kegiatanya kepada pengurus yayasan

2.    Sekretaris, mempunyai tugas dan wewenang :
a.    Mewakili Ketua apabila berhalangan.
b.    Membantu tugas-tugas Ketua
c.    Membuat nomor kode surat dan mengarsipkan surat keluar masuk
d.   Menyusun dan mengagendakan bersama-sama Ketua, mengkordinasikan dan menertibkan administrasi Ketakmiran.

 3. Bendahara, mempunyai tugas dan wewenang :
g.      Menerima, membukukan dan mengelola keuangan TPQ
h.      Mendistribusikan keuangan berdasarkan anggaran.
i.        Menyampaikan laporan berkala kepada Ketua TPQ


BAB IV
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN

Pasal 5
1) Pengangkatan
a) Pengurus Ketakmiran dan TPQ; pengangkatan anggota Pengurus dilaksanakan melalui rapat anggota Pengurus.
b) Staf/pegawai Ketakmiran dan TPQ; pengangkatan Staf dilaksanakan dengan prosedur sebagai berikut :
(1)   Rekruitment oleh ketua yayasan
(2)   Meminta rekomendasi kepada pembina yayasan Lembaga Dakwah dan Pendidikan Asy-Syifa’
(3)   Pengengesahan yang bersangkutan oleh Ketua Yayasan dan atau pembina.
2) Pemberhentian
a) Pemberhentian anggota Pengurus dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar  dan     Anggaran Rumah Tangga


BAB V
KRITERIA DAN SYARAT PENGANGKATAN

Pasal 7
Kriteria Ketua Takmir Dan Lembaga Pendidikan

1. Kriteria :
a. Aktif dalam pemakmuran masjid
b. berwawasan luas dan tidak sektarian serta mempunyai sifat mengayomi
c. bermazab ahlisunah wal jamaah
c, peduli terhadap isu isu penting yang berkembang di jamaah atau masyarakat.
d. Aspiratif, inisiatif, dinamis dan penggerak sebagai pemakmur masjid

2) Profil yang diutamakan :
a) Mampu membaca al-Qur’an dengan fasih.
b) Memiliki pengetahuan dan peduli terhadap perkembangan sosial kemasyarakatan.
c) Sehat jasmani dan mental.
d) Berakhlaqmulia
e) Memiliki kapabilitas dalam disiplin ilmu agama.
f) Memiliki loyalitas dan bertanggungjawab kepada Yayasan.
g) Bisa menjadi teladan bagi jamaah

BAB VI
PENGURUS DAN MASA JABATAN

Pasal 8
Masa Jabatan
masa jabatann Pengurus ketakmiran dan TPQ  adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali. 1 kali periode

Pasal 9
Pengurus

A. Pengurus Ketakmiran, Terdiri dari:
Penasehat                                   : Fahruddin
                                                     Ahmadi

Ketua  Takmir                            : H. Sukri Pawira
Sekertaris                                   : H. Nurhadi
Bendahara                                  : H. Trisulo

Sie PHBI/Peribadatan               : Totok
  Aziz Muslim
                                                     H. Imam Agus Basuki
                                                    M. Zuhairuddin

Sie Pemeliharaan                        : H. Didik Nurhadi
                                                     Trisunu Marlin
                                                     Joko
                                                     Amin

Sie. Sosial Kemasyarakatan       : H. Sunaryo
                                                     H. Ainin

Staff  Harian                              :  Eri Sahabudin


B. Pengurus Pendidikan dan TPQ,  Terdiri  dari:
Ketua TPQ                                 : Hj. Sri Endah Tabiati
Wakil     Ketua                          : Hj. Ratna Shofia
Bendahara                                  : Hj. Anik Ambarwati
Sekertaris                                   : Muhammad Zuhairuddin



BAB VII
RAPAT-RAPAT

Pasal 10
1) Rapat pengurus diadakan sesuai dengan ketetentuan Anggaran Dasar Yayasan
2) Rapat Ketakmiran/TPQ/ Unit lainya diadakan sesuai ketentuan masing-masing, dan dipimpin oleh ketua unit masing masing atau yang di beri mandat.
3) Rapat penyusunan pogram kerja masing masing unit diadakan dengan program bulanan, tahunan dan jangka panjang
4) Rapat koordinasi gabungan Yayasan dengan setiap unit di adakan  sekurangnya satu kali dalam 1 tahun.

BAB VIII
SUMBER DAN PENGELOLAAN KEUANGAN

Pasal 11

1) Infaq Jamaah
2) Pendapatan bulanan berupa Infaq  santri TPQ.
3) Pendapatan non bulanan yang terdiri dari :
a) Pendaftaran.
b) DSP (Dana Sumbangan Pendidikan) dari pihak ketiga.
c)  Pendapatan lain yang bersifat insidentil.
4) Bantuan masyarakat yang halal dan tidak mengikat.


Pasal 12
1) Semua dana wajib disetorkan kepada Yayasan melalui rekening yayasan c/q pembina
2) Dana yang dikelola sesuai dengan peruntukan dan pendapatannya
3) Pengeluaran uang yayasan di lakukan bendahara atasa persetujuan pembina yayasan

BAB IX
BISYARAH

Pasal 13
Bisyarah terdiri dari :
1) Guru TPQ, dan pegawai yayasan,

BAB X
SARANA DAN PRASARANA YAYASAN

Pasal 14
1) Semua pengadaan sarana dan prasarana Yayasan dan unit-unitnya dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana dan dikontrol dan disetujui oleh Yayasan.
2) Perawatan sarana dan prasarana Yayasan dilaksanakan oleh masing-masing unit dan dibebankan pada keuangan unit.
3) Setiap pelaksanaan pembangunan harus di koordinasikan dengan pembina, pengawas, dan pengurus Yayasan.

BAB XI
ATURAN TAMBAHAN

Pasal 15
1) ART akan ditinjau kembali bila dianggap perlu.
2) Koreksi terhadap ART ini dapat dilakukan sesuai kebutuhan.
3) Setiap komponen yayasan Asy-Syifa’ diharuskan mengetahui dan mengamalkan isi AD/ ART ini.
4) Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan.
5) Hal-hal yang belum diatur dalam ART ini akan ditetapkan kembali dalam peraturan tambahan. 


Ditetapkan di    : Malang
Tanggal : 21 Februari 2016

PimpinanRapat                 





H. SYAFRION BY.